Powered By Blogger

Rabu, 23 Februari 2011

PERBANKKAN

Di era zaman sekarang banyak dari bank-bank di indonesia banyak yang mempermainkan bungan dengan menawarkan dengan bunga rendah dalam hal peminjaman atau perkreditan.karena dengan merendahkan suku bunga pinjaman banyak dari nasabah akan memilih kepada bank yang memberikan suku bunga rendah.

Dengan merendahkan suku bunga memang bisa di bilang sangat menarik para nasabah untuk meminjam dan melakukan perkreditan pada bank yang bersangkutan.kalau merendahkan suku bunga apakah dari bank tersebut akan mendapatkan keuntungan yang signifikan? Tentunya itu sulit,tapi kalau pun dari nasabah ada yang melakukan perkreditan atau peminjaman itu dengan jangka panjang mungkin akan mendapatkan ke untungan karena perhitungan bunga itu bisa di bilang setiap bulannya.

Dalam lingkup perbank kan ternyata bank juga menyimpan beberapa rahasia dan rahasia itu mengikat pada setiap pegawainya.karena apa karena baik buruknya dan kekurangan dari bank itu hanya pagawai dan staff yang tau,dan walaupun salah satu pegawai sudah pensiun atau keluar masih harus menyimpan rahasia bank tersebut.dan hal itu tertera pada Undang-undang no.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal. Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian itu adalah:
• Untuk kepentingan perpajakan dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)

• Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)

• Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)

• Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)

• Dalam rangka tukar menukar informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)

• Atas persetujuan, permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A ayat 1)

• Atas permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat 2)

Ya seperti itu lah undang-undang yang tertera pada bank di Indonesia,tapi apakah undang itu berlaku pada pejabat-pejabat dalam bank atau hanya pada staff dan pegawai aj.karena seyoginya undang-undang hanya undang-undang,



nama : mukhlas abror
NPM : 31108385
kelas : 3DB06